_
PROGRAM BEASISWA SARJANA, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
PROGRAM REGULER SORE
Agar dapat pekerjaan baru atau meninggikan pendapatan, maka sebaiknya bergabung dgn PTS terkait (klik disini)
Tampilkan juga :   ⊞ Program Perkuliahan Gratis   ⊞ Tes Lisan/Ujian Masuk Terpadu Calon Mahasiswa/i Baru   ⊞ Jumlah SKS & Masa Pendidikan Tinggi   ⊞ Sistem Perkuliahan   ⊞ Pendaftaran Online   ⊞ Permohonan Keringanan Biaya Studi   ⊞ Download Brosur
Legalitas Program Reguler Sore Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Reguler Sore merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Reguler Sore memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pilih   ID EN
Klik  laptop iconLaptop  HP1, 2
 Download Brosur
 Permohonan Beasiswa Kuliah
 Rujukan Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Informatika
 Kumpulan Perdebatan
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Pendaftaran Online
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Abstrak
Arah & Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa/i
Keseluruhan Ringkasan
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keunggulannya
Biaya Kuliah
Pusat Bantuan
Beasiswa Kuliah
Program Studi + Karir

Angkutan Umum
Beban Kuliah
Foto Kegiatan
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Perkuliahan
Letak Kampus PTS

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Reguler Sore (Hybrid)


Solusi Pintar
Dapat Pekerjaan Baru atau Meninggikan Pendapatan
Jaringan Portal Kelas Karyawan
Jaringan Portal Kuliah Reguler Sore/Malam
Jaringan Portal Gabungan PTS
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler
Jaringan Portal Program S2 (Magister)
 Waktu Sholat
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Bermacam2 Promosi




Program Reguler Sore   ♡   https://evening-lecture-program.nomor.net   ♡   Kualitas Lulusan A+
Pusat Layanan
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 081 1110 4824, 081 1110 4825     No. WhatsApp : 0811 1990 9028
_